Gelombang Kritik UMK Batam Terus Bergulir


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Ramainya gelombang kritik akan kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) oleh para buruh asal kota Batam, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, angkat bicara dan memberikan tanggapannya, bahwa penetapan UMK tersebut telah sesuai dengan aturan PP No.36 tahun 2021.

Aksi unjuk rasa yang terus dilakukan oleh buruh dikota Batam, yang menuntut kenaikan upah minimum kota atau UMK dikota Batam, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, mengatakan dalam penetepan UMK pihaknya berpedoman pada peraturan pemerintah Nomor 36 dan atas dasar tersebut menjadi pedoman dalam menetapkan besararan UMK kota Batam, pihaknya sudah menandatangani pengesahan UMK tersebut atas usulan dari Pemko Batam.

Menurutnya, polemik UMK ini hanya terjadi di kota Batam dan tidak terjadi di kabupaten-kota lainnya di Provinsi Kepri, hal ini karena, buruh atau kelas pekerja di Kabupaten-kota lainnya sudah memahami penghitungan UMK, saat ini penhitungannya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, mengenai upaya kasasi pihaknya ke Mahkamah Agung, terkait kemenangan gugatan buruh di pengadilan tata usaha negara terhadap UMK Batam 2021, Ansar mengaku masih menunggu berjalannya prosedur hukum tersebut, bahkan dalam kesempatan ini Gubernur Ansar berjanji akan mengikuti apapun keputusan hukum yang telah ditetapkan.

Selain itu, Ansar juga menepis tudingan buruh yang menyebut pihaknya tidak netral, karena telah mengajukan banding atas hasil kemenangan buruh di PTUN, hingga Kasasi di Mahkamah Agung, Ansar menegaskan hanya mencoba memperjuangkan produk hukum yang telah diterbitkan oleh Pemprov Kepri, sesuai dengan langkah langkah hukum yang berlaku.

Diketahui, ribuan buruh dikota Batam dalam beberapa minggu terakhir, kerap melakukan aksi unjuk rasa, dengan menuntut kenaikan Upah Minimum Kota Batam, setelah Gubernur menetapkan UMK Batam 2022 sebesar Rp. 4.186.359 atau naik sebesar 0,85 persen dari besaran UMK tahun lalu.

Baca Juga : Dilanda Banjir Rob Akhir Tahun, Pedagang Sepi Pembeli

Dalam aksinya masa buruh mengungkapkan kekecewaannya kepada Gubernur Ansa, yang tidak berpihak kepada kaum buruh, Gubernur Ansar dinilai oleh para buruh telah ingkar janji atas kesepakatan yang terjadi pada audiensi antara perwakilan buruh dan Gubernur Ansar, dikantor Gubernur Kepri pada 30 November 2021 lalu. (Drl)


Comments