Terbukti Selundupkan Sabu 2,2 Kg Aipda Riski Dipecat dari Anggota Polri


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Anggota Polres Kepulauan Anambas Aipda Riski Amaldo mendapatkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi polri, dalam sidang komisi kode etik polri (KKEP) yang digelar Propam Polres Kepulauan Anambas di Gedung Antam Seludang, Mapolresta Tanjungpinang.

Berdasarkan keputusan sidang kode etik kepolisian, Aipda Riski Amaldo terbukti melanggar Pasal 13 PP, tentang pemberhentian anggota polri atau Perkap Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.

Sidang Kode Etik polri dipimpin Ketua Sidang Kode Eetik, Waka Polres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung. Empat orang saksi dihadirkan tiga diantaranya anggota polisi dan satu orang warga sipil rekan dari Aipda Riski Amaldo.

Sidang Kode Etik memutuskan Aipda Riski Amaldo terbukti melanggar kode etik profesi Polri, ia pun diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

“Hasil sidang kode etik polri, Aipda Riski Amaldo diberi sanksi pemecetan tidak dengan hormat. Sanksi itu dinilai tepat, dimana anggota dilarang keras melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Raja Vindho.

Sebelumnya Satnarkoba Polres Anambas mengamankan dua orang diduga pelaku penyelundupan sabu yakni Aipda Riski Amaldo dan Joni Kusnadi dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram di sebuah kamar hotel di kawasan Letung.

Aipda Riski Amaldo telah divonis Majelis Hakim dengan hukuman selama 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman 18 tahun didapati Aipda Riski Amaldo setelah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau. (Zpl)

Comments