UMK Tanjungpinang Tahun 2023 Diusulkan Naik 7,4 Persen


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui Dinas Tenaga kerja, Koperasi dan usaha mikro (DTKKUM) Tanjungpinang, mengusulkan kenaikan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2023, sekitar 7,4 persen atau sekitar Rp.3,2 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah menjelaskan formula perhitungan besaran kenaikan UMK tahun 2023 mengacu pada Peraturan Menteri tenaga kerja (Permenaker) no.18 tahun 2022.

Dalam prosesnya, kenaikan UMK Kota Tanjungpinang, telah menjalani beberapa tahapan rapat pembahasan, dimulai dari menerima usulan dari serikat pekerja hingga usulan dari Asosiasi pengusaha di Tanjungpinang.

Pemkot Tanjungpinang akhirnya merumuskan kenaikan UMK sekitar 7,4 persen, atau disepakati dengan angka Rp. 3.264.319.

Kenaikan ini didasarkan pada penghitungan persentase Inflasi daerah yang berada pada angka 6,7 persen, serta angka pertumbuhan ekonomi Tanjungpinang tahun 2022 yakni 0,59 persen.

"Dari beberapa rapat pembahasan yang kita lakukan bersama pihak - pihak terkait, disepakati UMK Tanjungpinang naik pada angka 7,4 persen, atau sekitar Rp.3.2 juta," jelas Fatah.

Ia melanjutkan, jika kenaikan UMK Tanjungpinang tersebut telah disahkan, maka ia meminta agar para pengusaha untuk menaati aturan pemberian upah minimum tersebut.

Diketahui, UMK Tanjungpinang pada tahun 2022 lalu memiliki besaran upah minimum Rp. 3.053.619, angka tersebut naik 1, 35 persen dari UMK 2021, untuk tahun ini UMK kembali mengalami kenaikan sekitar 7,4 persen atau sebesar Rp. 3.264.319, angka ini mendekati dengan nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp. 3.279.194. (Drl)

Comments