Vonis Bersalah Terdakwa Korupsi Berjamaah


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - 12 Terdakwa Korupsi Izin Usaha Tambang Bauksit divonis Pidana 4 tahun hingga 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sebanyak 10 dari 12 Terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti atas Korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar 31,8 Miliar Rupiah tersebut.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan menyatakan, dua mantan Pejabat Pemrov Kepri, yakni mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri Amjon dengan vonis hukuman selama 12 tahun penjara, dan denda 400 Juta Rupiah, Subsider 4 bulan penjara. Selanjutnya, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Kepri Azman Taufik divonis hukuman 9 tahun penjara dengan denda 400 Juta Rupiah Subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, Persero Komenditer CV Buana Sinar Khatulistiwa Bobby Satya Kifana, yang juga mantan Kabag Umum Pemko Tanjungpinang, divonis 6 tahun penjara dan denda 400 Juta Rupiah Subsider 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar 8,2 Miliar Rupiah Subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain tiga orang mantan pejabat tersebut, terdapat delapan terdakwa yang terlibat lainnya, yang dihukum dengan hukuman bervariasi, dari yang teringan yakni empat tahun penjara hingga lima tahun enam bulan, disertai denda atau Subsider masa tahanan.

Melalui Ketua Majelis Hakim , Guntur Kurniawan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.

Vonis yang telah dibacakan Majelis Hakim terhadap 12 Terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Seluruh Terdakwa melalui Penasihat Hukum masing masing serta JPU, menyatakan pikir pikir atas vonis Majelis Hakim tersebut.(Drl)


Comments