2022 UMK Tanjungpinang Naik 40 Ribu Rupiah


GOTVNEWS TANJUNGPINANG - Dinasker Koperasi dan UKM Kota Tanjungpinang memastikan kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK ) Tanjungpinang pada tahun 2022 mengalami kenaikan, sebesar Rp 3.053.619,- namun keputusan naiknya upah tersebut masih menuggu keputusan dari Gubernur Kepri.

Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Tanjungpinang menggelar rapat bersama sejumlah pihak, antara lain anggota dewan pengupahan, akademisi, serikat pekerja serta apindo, mengenai upah minimum kota pada tahun depan atau tahun 2022.

Dalam rapat ini ,juga mendengar masukan dari sejumlah pihak, dimana sesuai dengan rumusan yang ada serta mengacu kepada peraturan Kemenaker hingga kebijakan Gubernur Kepri, yang akan menyesuaikan ketetapan umk di tahun 2022 mendatang.

Kepala Disnaker Koperasi dan UKM Kota Tanjungpinang, Hamalis mengatakan, pada tahun ini tidak ada laju pertumbuhan inflasi tingkat kota, namun yang di pakai adalah laju pertumbuhan inflasi ekonomi ditingkat provinsi.

Setelah pihaknya,merumuskan dan memakai kompilasi inflasi ekonomi tingkat provinsi, maka mengalami kenaikan UMK pada tahun 2022 mendatang, yang mana berdasarkan hasil kesepakatan, umk 2022 mendatang naik 1,30 % atau sebesar 40 ribu rupiah.

Baca Juga : Empat Faktor Landainya Covid 19 di Kepri

Hamalis juga menambahkan,melalui hasil rapat ini, pihaknya akan meneruskan kepada gubernur berupa rekomendasi, apabila di sahkan atau ada pertimbangan lain dari Gubernur Kepri.

Lebih lanjut Hamalis juga mengatakan, dengan adanya kenaikan tersebut, berdasarkan hasil rumusan inflasi tingkat provinsi,,harus disyukuri, terlebih kondisi pendemi Covid 19 masih berlangsung.

Sebagaimana diketahui, UMK Kota Tanjungpinang pada tahun 2021 sebesar Rp 3.013.012,- dan di usulkan kepada Gubernur Kepri yakni sebesar Rp 3.053.619,- jika disetujui maka UMK tahun 2022 mengalami kenaikan sekitar 40 ribu rupiah.(San)


Comments