Kasus TPP ASN Belum Capai Klimaks


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Panitia hak angket resmi menyerakan laporan penyelidikan kepada ketua DPRD Kota Tanjungpinang, setelah 60 hari melakukan penyelidikan dan laporan hasil penyelidikannya, menemukan ketidak sesuaian penyusunan Perwako nomor. 56 tahun 2019 , dengan aturan perundang undang yang berlaku

Ketua panita hak angket DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata, mengatakan,dengan diterimanya laporan pantia hak angket kepada ketua DPRD Kota Tanjungpinang, maka masa hari kerja pantia telah berakhir.

Menurutnya mekanisme selanjutnya bergantung kepada keputusan anggota fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang dan selama melakukan penyelidikan, tim hak angket TPP menemukan ketidaksesuaian terhadap penyusunan Perwako nomor 56 tahun 2019 dengan peraturan undang undang yang berlaku.

Dengan demikian pantia hak angket memberikan rekomendiasi 3 poin rekomendasi kepada lembaga legislatif DPRD Kota Tanjungpinang. adapun rekomendasi yang disampaikan Pansus hak angket antara lain, DPRD Tanjungpinang diminta segera menindak lanjuti hasil penyelidikan dan melaporkan ke kemendagri untuk dapat diambil tindakan.

Poin kedua, DPRD Tanjungpinang diminta menindak lanjuti proses hak menyatakan pendapat, yang mana nantinya akan disampaikan ke mahkamah agung, untuk melakukan uji pendapat terkait wacana pemakzulan Walikota dan poin ketiga, DPRD diminta segera melaporkan hasil penyelidikan ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran perundang - undangan.

Dari tiga rekomendasi ini, poin kedua yakni hak menyatakan pendapat menjadi sorotan pengamat politik di Tanjungpinang, Robby Patria, lantaran proses hak angket dan menyatakan pendapat seharusnya menjadi proses yang linear dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, menurutnya DPRD harus segera menggesa hak pernyataan pendapat dari seluruh fraksi yang ada, bukan pula hanya sebagai rekomendasi semata.

Kasus TPP ASN Perwako no.56 tahun 2019, masih bergulir hingga saat ini, dari mulai hak angket DPRD Tanjungpinang, bahkan saat ini kasus tersebut masih ditangani pihak kejati kepri, sejak tahun lalu, dan sedikit demi sedikit mulai memberikan titik terang.(Tim)

Comments