Diduga Bocorkan Informasi, Manager PT.Pos Terancam Di PHK


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Seorang manager pemasaran jasa keuangan Kantor Pos dituding telah membocorkan informasi , dugaan pengiriman barang ilegal yang dilakukan oleh pt. Pos Tanjungpinang , atas tindakan ini oknum karyawan tersebut terancam akan diberhentikan .

Tuduhan pembocoran informasi yang dilakukan oleh seorang manager di PT. Pos cabang Tanjungpinang , melalui berita yang disampaikannya kepada salah satu Media Online di Tanjungpinang , dengan pemberitaan dugaan pengiriman barang ilegal yang dilakukan oleh Kantor Pos Tanjungpinang , pada bulan Maret 2021 lalu.

Membuat PT Pos Tanjungpinang, langsung mengatur strategis sebagai langkah antisipasi, dengan membentuk tim internal dan melakukan investigasi, agar mengetahui sumber informasi yang didapatkan oleh di media yang melakukan pemberitaan tersebut.

Dari hasil penyelidikan tim internal PT.Pos Tanjungpinang,tuduhan menuju ke salah satu karyawan PT. Pos Tanjungpinang bernama Supri Yanto , yang terindikasi menyebarkan informasi tersebut ke salah satu media.sehingga dirinya dilakukan pemeriksaan pada bulan Juni 2021 lalu, untuk mengklarifikasi permasalahan pemberitaan tersebut.

Pihak tertuduh yakni Supri Yanto, selaku Manager Keuangan di PT.Pos cabang Tanjungpinang mengaku dalam hal ini dirinya merasa terzalimi,sehingga dirinya meminta bantuan hukum kepada kuasa hukum,ratna zukhaira.

Kuasa hukum Supriyanto,Ratna Zukhaira, menegaskan bahwa akan melaporkan oknum wartawan ke Dewan Pers, setelah dapat arahan dari Dewan Pers akan dilaporkan ke Polisi. karena tuduhkan kepada kliennya itu tidak tanggung-tanggung, yakni dituduh membuka rahasia Kantor Pos yang sering mengirim barang ilegal.

Dalam hal ini Supri Yanto merasa dirugikan karena dirinya akan kehilangan pekerjaan, ditambah dirinya telah disurati oleh PT. Pos indonesia , yakni datang dari Kantor regional ii padang , dengan bunyi surat , dirinya akan dijatuhi hukuman displin tingkat berat dengan jenis hukuman PHK.

Sementara itu, menanggapi permasalahan ini, PT Pos cabang Tanjungpinang , menjelaskan bahwa kebijakan hukuman disiplin tingkat berat , dengan jenis pemutusan hubungan kerja kepada pengawainya bernama Supriyanto, merupakan wewenang dari PT Pos indonesia Regional II Padang.

Baca Juga : Pemprov Kepri Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2021

Kepala PT.Pos cabang Tanjungpinang, Donny juga membantah bahwa PT.Pos Tanjungpinang , diduga melakukan pengiriman sejumlah barang-barang ilegal,karena wilayah kerja PT.Pos Tanjungpinang bukan merupakan daerah Free Trade Zone,seperti Batam.

Donny menambahkan, perusahaan telah memiliki bukti bukti,dan tentunya bukti itu akan dikeluarkan saat ada perselisihan persidangan di phi.namun kepada yang bersangkutan telah diberikan waktu selama 1 bulan untuk membela diri.(Drl)


Comments