Dihentikan Oleh Gerindra, M.Apriyandy Angkat Suara


GOTVNEWS TANJUNGPINANG - Atas surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Gerindra mengenai pemberhentiannya sebagai kader dari partai Gerindra, serta pemberhentian antara waktu sebagai anggota DPRD membuat Apriyandy angkat bicara dan akan mengambil langkah hak konstitusi serta mengajukan surat keberatan.

DPP Partai Gerindra melayangkan surat pemberhentiaan kepada kadernya sekaligus anggota DPRD Kota Tanjungpinang yakni M.Apriyandy, hal itu diduga dikarenakan kader anggota Gerindra tersebut, terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari partai Gerindra.

Menanggapi hal itu, membuat M.Apriyandy angkat bicara dan mengaku hingga saat ini belum menerima surat pemberhentian dari DPP Gerindra secara resmi, baru mendapatakan informasi dari pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.

Selain itu, dirinya masih menganalisa isi dari surat tersebut, sembari menunggu adanya keputusan secara sah dari mahkamah Partai Gerakan Indonesia Raya.

Ia juga mengaku, tidak mengetahui terkait instruksi mana yang membuat dirinya dianggap melanggar hingga menyebabkan, keluarnya surat pemberhentian oleh partai Gerindra.

Kendati demikian, dirinya akan mengambali langkah hak konsitusi sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang, serta melayangkan surat keberatan kepada DPP Partai Gerindra yang di nahkodai Prabowo Subianto.

Baca Juga : Paman Tega Cabuli Ponakan Sendiri, Usia Dibawah Umur

Diketahui, beredarnya surat dari DPP Partai Gerakan Indonesia Raya, yang melayangkan pemberhentian keanggotaan serta Pemberhentian Antara Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang, atas nama M.Apriyandy, karena terbukti melakukan pelanggaran AD/ART partai Gerindra, yang di tanda tangani oleh ketua dewan pimpinan pusat, Prabowo Subianto dan Sekretaris jendral Ahmad Muzani, yang dikeluarkan di Jakarta, tanggal 12 November 2021.(San)


Comments