Dua Mobil Dinas Digembok Petugas Dishub


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Petugas Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang menggembok dua Mobil Dinas yang melanggar ketentuan parkir di Jalan Pos Tanjungpinang. Razia ini dilakukan sebagai upaya penertiban bagi pelanggar parkir liar di area publik yang kerap membuat macet.

Pada penertiban ini terdapat dua mobil berplat merah kedapatan parkir diarea terlarang dan diberikan sanksi gembok, yakni  satu mobil Dinas Provinsi Kepri dan satu lagi mobil Dinas Kota Tanjungpinang, yang parkir di Jalan Pos Tanjungpinang.

Dalam patroli rutin ini yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan , terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar di gembok rodanya. Tindakan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan baik itu kendaraan milik masyarakat maupun kendaraan mobil dinas sekalipun yang tidak mengindahkan larangan parkir.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Tanjungpinang, Teguh Santoso mengatakan, hal ini dilakukan terhadap setiap kendaraan, baik itu kendaraan dinas, kendaraan pribadi, hingga angkutan umum akan tetap di tindak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Walikota.  Kepada pemilik kendaraan terutama mobil plat merah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Dalam minggu ini Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang telah melakukan tindakan sebanyak 10 mobil yang digembok karena melakukan parkir liar.


Awalnya petugas telah berupaya untuk memanggil pemilik mobil dengan menggunakan pengeras suara, namun jika panggilan itu tidak dihiraukan, maka petugas harus  menggembok bagi kendaraan yang melanggar.(Drl)

Comments