Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkab Anambas


GOTVNEWS, ANAMBAS - Ketua Forum Pembaruan Kebangsaan (FBK) beserta oknum bendahara FBK ditetapkan dan ditahan sebaga tersangka oleh Kejaksaan Negeri Natuna, penahanan ini terindikasi akibat melakukan dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada APBD Pemkab Anambas tahun 2020 dengan nilai korupsi sebesar 169 juta rupiah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MI, selaku Ketua Forum Pembaruan Kebangsaan dan MA selaku bendahara telah dilakukan penahanan di Bintahmil Denpom Lanal Tarempa akibat penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 Kuhap, selain itu dari perbuatan tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar 169.450.000 juta.

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan penahanan tersebut lantaran ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan syarat objektif yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca Juga : Pencuri Ponsel Dihukum 8 Bulan Penjara

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan kedua tersangka sangat berdampak pada keberlangsungan Sembilan Paguyuban Perkumpulan Suku di Kabupaten Kepulauan Anambas. (Drl)


Comments