Hore, Subsidi Upah 1 Juta Bagi Pekerja Akan Disalurkan


GOTVNEWS, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan RI akan kembali menyalurkan subsidi upah bagi para pekerja di masa PPKM level empat , penasaran apa saja persyaratan nya? Berikut saksikan liputannya.

Ada kabar gembira bagi anda para pekerja , yang saat ini berada di zona PPKM level 4 penyebaran Covid 19, sebab Kemenaker kembali berencana menyalurkan stimulus sebesar 1 juta Rupiah untuk setiap pekerja yang memenuhi persyaratan,,

Adapun persyaratan nya sebagai berikut :

1. WNI.

2. Tenaga Kerja , buruh penerima upah.

3. Peserta aktif BPJS ketenagakerjaan sampai dengan 30 juni 2021

4. Upah terakhir dibawah 3.5 juta (khusus pekerja diwilayah ppkm level 4 dengan umk > 3.5juta, maka umk menjadi dasar upahnya).

5. Memiliki rekening bank aktif -> bank bumn , himbara.

6. Industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri property dan real estate.

Saat ini Kemenaker masih melakukan pendataan dan pengajuan kebijakan tersebut, sambil menunggu petunjuk teknis dan permenaker yang akan diterbitkan. Program ini menargetkan 8 juta pekerja di indonesia di zona level 4 di indonesia, dengan estimasi anggaran sekitar 8 triliun rupiah.

Nah tunggu apalagi segera persiapkan persyaratan yang belum terpenuhi, dan tunggu bantuan Subsidi sebesar 1 juta rupiah masuk ke rekening anda.(Tim)

Comments