PH Tersangka Goey Taufik Ryan akan Laporkan Oknum Jaksa ke KPK

PH Tersangka Goey Taufik Ryan akan Laporkan Oknum Jaksa ke KPK. f. Gotvnews/Zpl.

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Penasehat Hukum (PH) Goey Taufik Ryan, tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kawasan di Tanjungpinang bakal melaporkan oknum Jaksa ke KPK. Laporan itu terkait dugaan penerimaan gratifitasi.

Hal itu diungkapkan Achmad Drajat usai sidang prapedilan penetapan tersangka Goey Taufik Ryan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (25/1/2023) siang.

Menurut Achmad, oknum jaksa tersebut diduga menerima gratifitasi saat menangani kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kawasan di Wilayah Senggarang dan Kampung Bugis, Tanjungpinang tahun 2020 senilai Rp 34 miliar.

“Saya berpendapat, ini yang ditugaskan Dasril yang bermasalah maka dihentikan dulu penyelidikannya, baru surat perintah baru. Dan penetapan tersangka ini berdasarkan pekerjaan Dasril dan berdasarkan surat perintah itu secara filosofi hukum tidak bisa, cacat hukum penetapan tersangka,” tambah dia.

Achmad juga menyebutkan, dalam penanganan perkara itu, Dasril diberikan sanksi turun pangkat satu tingkat lebih rendah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi Kasubag di Kejari Dumai.

“Peminjaman itu juga grativikasi, pengertian gratifikasi itu juga peminjaman kenapa Dasril tidak dilakukan penyidikan. Itu nanti tugas kami melaporkan Dasril ke KPK,” tegas dia.

Ia juga menilai penetapan tersangka terhadap kliennya itu cacat hukum. Karena, kliennya tidak berada didalam struktur kepengurusan, tetapi dianggap memberi dana kepada Kelompok Kerja (Pokja).

“Pokja ini terima dari Ahmad, dan Ahmad ini terima dari seseorang perempuan saya tidak tahu siapa. Perempuan ini harus dipanggil karena alasannya uang itu adalah operasional dan uang itu diberikan info saya dapat setelah tender menang,” ucap dia.

Achmad juga menjelaskan menggugat Pokja melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta.

“Didalam Pokja ini adalah minimal 3 orang, tapi kenapa ketua yang dijadikan tersangka, anggota-anggotanya sudah diperiksa apa belum,” jelas dia.

Tahun 2021 lalu, kasus dugaan penerimaan gratifikasi oknum Jaksa yang saat itu bertugas di Tanjungpinang beredar luas di masyarakat. Uang senilai ratusan juta rupiah disebut-sebut berserakan di salah satu ruangan.

Uang itu diduga berasal dari salah seorang terperiksa di kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kawasan di Tanjungpinang. Uang ratusan juta itu disinyalir sebagai pelicin agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.(Zpl)

Comments