PKL Seruduk Kantor DISHUB


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Akibat di gusur dan tidak boleh berjualan lagi di area Taman Batu 10, sejumlah Pedagang Kaki Lima yang sempat ditertibkan oleh petugas, sepakat mendatangi Kantor Dinas perhubungan untuk melakukan mediasi agar mendapatkan solusi.

Para Pedagang Kaki Lima yang berjualan di kawasan Taman Batu 10 Kompleks Bintan Center, berkumpul serta mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang.

Berkumpulnya mereka kemudian mendatangi kantor Dishub tentu memiliki maksud yakni meminta kepada Pemerintah, agar para pedagang dapat kembali berjualan di area tersebut.

Upaya mediasi ini yang dihadiri oleh, PKL, Satpol PP, Polsek Tanjungpinang Timur dan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang untuk mencari solusi dan meminta ikhitiar mereka kembali diizinkan berjualan di lokasi tersebut.

Usai melakukan mediasi, perwakilan dari Pemko yakni Sekretaris Dishub, Raja Kholidin, mengatakan terdapat 14 Pedagang Kaki Lima yang berjualan tepat di pintu masuk Kantor Dinas Perhubungan, agar PKL tidak lagi berjualan dilokasi tersebut, akibat menghalangi aktivitas kenadaraan yang hendak keluar masuk.

Sementara itu Kabid Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarkat, Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto, membenarkan adanya penertiban pada Pedagang Kaki Lima di Taman Batu 10.

Menurutnya atas laporan masyarakat akibat aktivitas PKL di area tersebut yang dirasa cukup mengganggu pintu masuk Dinas Dishub dan warga yang ingin melintas area tersebut, serta dianggap sebagai pemicu terjadinya kerumunan masyarakat hingga mengakibatkan macet dikala sore hingga malam hari.

Disisi lain, perwakilan pedagang, Suyanto, mengungkapkan dalam mediasi tersebut, untuk sementara waktu masih bisa berjualan dipinggir jalan tersebut, sebelum pemerintah mencari tempat yang layak untuk para Pedagang Kaki Lima berjualan.

Baca Juga : Digusur, PKL Taman Batu 10 Menjerit

Namun disisi lain dirinya mengaku kecewa, terkait penertiban ini, dimana ia dan para pedangang lainya sudah berjualan cukup lama.

Ia berharap Dinas terkait dapat mencari solusi jalan keluar agar para PKL ini dapat berjualan di tempat yang layak, sesuai aturan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.(SND)


Comments