Isu Sembako Kena Pajak, Pengamat Ekonomi : Sebaiknya Ini Dibatalkan


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Wacana mengenai Sembako akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPn) oleh pemerintah, membuat kekhawatiran terjadi dimasyarakat, baik secara nasional maupun daerah, pasalnya rencana kebijakan tersebut dinilai kontra produktif dengan semangat pemulihan ekonomi yang saat ini tengah digesa.

Kendati masih berupa Rancangan Undang-Undang (RUU), isu tersebut langsung mendapatkan respon dari berbagai kalangan, dari mulai politikus, pejabat publik, pengamat ekonomi hingga masyarakat umum, mengkritisi rencana pemerintah tersebut.

Salah satu pengamat ekonomi di Kepri, yang juga Wakil Ketua DPW PKS Kepri, Iskandarsyah memberikan pendapatnya terkait isu yang hangat tersebut, menurutnya jika wacana tersebut benar diterapkan maka akan memiliki dampak yang besar bagi masyarakat konsumsi, baik secara nasional maupun daerah.

Iskandarsyah menjelaskan, bahwa 56 persen pergerakan ekonomi justru bersumber dari masyarakat konsumsi bahan pokok, dan jika kebijakan tersebut dijalankan maka dikhawatirkan perekonomian akan semakin mengalami kontraksi atau melemah.

Oleh karena itu ia meminta agar RUU pajak PPn bahan pokok dapat dibatalkan, baik dimasa pandemi maupun pasca pandemi sekalipun.

Sementara itu, salah satu Akademisi Ekonomi di Tanjungpinang, Dody Dermawan berpendapat bahwa rencana kebijakan negara yang bertujuan sebagai optimalisasi penerimaan pajak, perlu dikaji lebih mendalam, dengan cara mengenakan pajak khusus untuk barang konsumsi kalangan mampu saja, sedangkan untuk bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah justru seharusnya mendapatkan subsidi.

Dody menambahkan, jika komoditas bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat secara umum, seperti beras dan gabah turut dikenakan pajak, maka dapat berdampak pada lemahnya daya beli, hingga terjadinya inflasi pada sektor ekonomi lainnya.(Drl)

Comments