PPKM Level 3 Lanjutan, Bioskop Diizinkan Buka


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di Kota Tanjungpinang kembali perpanjang hingga 4 Oktober 2021, kendati demikian dalam PPKM kali ini Pemerintah Tanjungpinang mengizinkan tempat hiburan bioskop dan tempat karoke untuk kembali beroperasi, yang sebelumnya tidak diizinkan beroperasi.

Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di Kota Tanjungpinang berlanjut hingga 2 minggu kedepan atau 4 Oktober 2021. Setelah pemerintah pusat dalam hal kementrian dalam negeri mengeluarkan surat edaran perpanjangan nomor 44 tahun 2021 PPKM di sejumalah daerah termasuk Kota Tanjungpinang yang hingga kini masi berada dalam level 3.

Kordinator lapangan satuan tugas atau Satgas Covid 19 Kota Tanjungpinang Surjadi mengatakan sejumlah aturan akan kembali disusaikan di berbagai sektor dalam penerapan PPKM level 3 periode 21 September hingga 4 Oktober 2021. Salah satunya usaha jasa di bidang tempat hiburan seperti bioskop, hiburan karoke dan lain - lain  sebagainya di berikan kelonggaran dapat beroperasi kembali dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga : Satu Korban Kapal Tenggelam, Ditemukan Tak Bernyawa

Lebih lanjut Surjadi mengatakan, pihaknya akan segera menyusun segala aturan terbaru yang akan tertuang dalam surat edaran Walikota Tanjungpinang.

Dengan di izinkan kembali beroperasi sejumalah sektor hiburan dan pariwisata, merupakan angin segar terhadap pelaku usaha di Kota Tanjungpinang, dimana membangkitkan semangat perekonomian di industri keratif di tengah wabah pandemi Covid 19 yang hingga kini masih berlangsung .(San)


Comments