Sengketa Tanah Kerap Terjadi, Kejati Kepri Beri Penyuluhan


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Upaya mengedukasi pentingnya hukum dalam permasalahan hak tanah dan sengketa tanah, untuk itu Kejaksaan Tinggi Kepulaun Riau melakukan edukasi kepada penuyuluhan hukum melaui forum RT RW yang berada di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.

Konflik sengketa atas hak kepemilikan tanah yang kerap mencuat ke publik di beberapa wilayah Indonesia, kerap terjadi hingga saat ini, membuat Kejati Kepri giat melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait persoalan tanah.

Seperti yang terjadi hari ini, Senin 13 Desember 2021, Kejati Kepri memberikan penyuluhan hukum l kepada warga kelurahan Kampung Bugis yang dilaksanakan di Aula Madong.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, Jendra Firdaus, mengatakan, terdapat 3 aspek penting yang wajib di ketahui oleh masyarakat, berdasarakan undang undang tentang penegakan kepentingan hukum.

Diantaranya asas keseimbangan, dimana pemerintah tidak boleh serta merta dalam membebaskan tanah, disaat ada pembangun infrakstruktur, untuk itu pemerintah harus menyediakan dana untuk mengambil alih tanah milik masyarakat.

Selain persoalan tanah, Kejati Kepri juga memberi antensi khusus kepada pergerakan mafia tanah, sehingga Kejati memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati – hati, dalam memberikan surat keterangan tanah.

Sementara itu, Lurah Kampung Bugis, Rio Reynaldy bersyukur atas terselenggaranya penyuluhan hukum khsusunya di wilayah Kampung Bugis yang dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Baca Juga : Sat Pom Lanud RHF Gelar Razia Gabungan di THM

Lebih lanjut kelurahan Kampung Bugis bersama forum RT RW, siap bersingeri dalam mengatasi permasalahan hak tanah. (San)


Comments