Sidang Hak Angket Sebaiknya Dilakukan Terbuka


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Perkembangan penyelidikan kasus TPP ASN/ pada proses hak angket DPRD Tanjungpinang, semakin menuju pada titik terang berdasarkan informasi yang dihimpun tim pansus hak angket DPRD Tanjungpinang telah memeriksa beberapa saksi,hingga memeriksa sekda Tanjungpinang dan Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang.

Proses penyelidikan kasus TPP ASN Pemkot Tanjungpinang, telah memasuki pada tahap pemeriksaan saksi - saksi, diketahui sejumlah saksi telah dipanggil oleh tim pansus hak angket untuk dimintai keterangan, bahkan pada pemeriksaan tersebut Sekdako Tanjungpinang dan kabag hukum juga ikut dimintai keterangan.

Dalam proses pemeriksaan ini, salah satu pemerhati politik di Tanjungpinang, Robby Patria mendorong tim hak angket, agar membuka sidang pemeriksaan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang nantinya, hal ini bertujuan agar publik dapat memantau proses penyelesaian kasus yang menyangkut kepentingan publik tersebut.

Wakil ketua ICMI Tanjungpinang ini juga menyebutkan, hal ini dapat ditiru dari DPR RI yang melakukan pemeriksaan dalam penerapan hak angket terkait kasus Bank Century beberapa tahun silam, sehingga membuka ruang keterbukaan informasi publik terhadap jalannya proses hak angket di Kota Gurindam ini dan menghindari prasangka publik terhadap kinerja tim pansus hak angket.

Baca Juga : Mencoreng Pendidikan, Pemerhati Anak Sayangkan Terjadi Kembali

Diketahui, sejak dibentuk pada Oktober lalu, tim pansus hak angket yang beranggotakan 7 orang dari DPRD kota Tanjungpinang, memiliki waktu kerja selama 60 hari, untuk mengumpulkan segala sesuatu yang diperlukan guna menyelesaikan permasalahan TPP ASN Pemkot Tanjungpinang yang kemudian proses hak angket ini akan dilanjutkan ke tahap hak menyatakan pendapat oleh setiap fraksi, apakah kasus ini akan dilanjutkan ke mahkamah agung atau sebaliknya. (Drl)


Comments