Tes CPNS Wajib Bawa Surat Bebas Covid, Peserta Minta Ditanggung


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Pelaksanaan ujian kompetisi dasar bagi Calon Aparatur Sipil Negara atau ASN akan di mulai pada bulan September hingga Oktober, bagi berbagai instansi Pemerintah, yakni Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, namun pada tahun ini calon peserta ujian di wajibkan untuk mengantongi surat bebas Covid 19, sebagai syarat untuk mengikuti ujian tersebut. Tentu akan kebijakan ini, mendapat respon beragam calon peserta.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengelurakan kebijakan melalui surat edaran, terhadap peserta yang lulus administrasi dan akan melanjutkan ke uji kompetensi dasar wajib mengantongi surat bebas Covid 19.

Berupa hasil dari Swab Test PCR dengan batas waktu 2x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam. Sebagai syarat mengikuti ujian tahap pertama seleksi kompetensi dasar yang akan dimulai pada bulan September hingga Oktober mendatang.

Ketentuan ini menimbulkan respon beragam terhadap peserta yang mengikuti ujian SKD CPNS tahun ini, seperti Gilang pemuda berusia 23 Tahun ini, mendukung persyaratan tambahan tersebut, ia menilai peserta yang mengikuti test dapat di pastikan aman dari Covid 19.

Sementara itu warga lainnya, Udin menyebut persyaratan bebas Covid 19 merupakan hal yang wajar, terlebih di masa wabah pandemi yang masih berlangsung.

Baca Juga : Pemprov Kepri fasilitasi Rapid Test Gratis bagi Peserta CPNS se Kepri

Namun ia menilai, pihak pemerintah selaku penyelenggara, bertanggung jawab atas biaya Test PCR maupun Antigen kepada para calon peserta untuk mengurangi beban kepada peserta khususnya di wilayah Pulau Bintan ini.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh Instansi, agar seluruh peserta CPNS maupun P3K yang mengikuti ujian kompetensi dasar diwajibkan untuk membuktikan surat keterangan negatif covid 19, hal ini perlu dilakukan agar mengantisipasi terjadinya penularan saat mengikuti seleksi untuk menjadi abdi Negara.(San)


Comments