UMK Bintan 2023 Ditetapkan Menjadi Rp 3,8 Juta


GOTVNEWS, Bintan - Upah Minimum Pekerja (UMK) Bintan ditetapkan naik menjadi Rp 3,8 juta, dari tahun sebelumnya Rp 3,6 juta. Bupati Bintan Roby Kurniawan meminta untuk menghormati keputusan Pemprov Kepri ini.

Pemerintah Kepulauan Riau telah menetapkan Upah Minimum Pekerja (UMK) Bintan naik menjadi Rp 3,8 juta, keputusan ini berdasarkan surat Gubernur Kepulauan Riau dan surat Bupati Bintan, tentang rekomendasi usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan Tahun 2023.

Gubernur Kepulauan Riau menetapkan untuk besaran UMK di Bintan sebesar Rp 3,8 juta per bulan. Untuk itu Bupati Bintan Roby kurniawan meminta kepada pekerja untuk menghormati keputusan Gubernur Kepri ini.

Menurutnya memang sudah selama dua tahun Bintan tidak mengalami kenaikan, namun kali ini naik sebesar Rp 250 ribu lebih.

"Ya kita hormati keputusan Pemprov Kepri, meskipun naiknya hanya sedikit, semoga bisa membantu perekonomiam warga Bintan," kata Roby.

Sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan mengusulkan dua opsi besaran upah minimum kabupaten (UMK) Bintan tahun 2023, yakni usulan kenaikan UMK tahun 2023 sekira 8,23 persen dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714 atau mengalami kenaikan sekira Rp 300.180 sehingga menjadi Rp 3.948.894.

Kemudian usulan kenaikan UMK tahun 2023 sekira 7,27 persen, dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714 atau mengalami kenaikan sekira Rp 265.255 sehingga menjadi sekira Rp 3.913.938.(Mhd)

Comments