Ungkapan Pelaku Pencabulan 10 Anak Dibawah Umur


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Tanjungpinang, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengimingi sejumlah uang, bahkan mengancam akan membunuh korban apabila korban melaporkan kepada orangtuanya.

Inilah Hendra alias A Yang tersangka pencabulan anak di bawah umur, pelaku yang merupakan warga Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang.

Berdasarkah hasil dari penyelidikan polisi, pelaku telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak 7 kali terhadap 4 anak perempuan dan 3 anak laki laki yang masih di bawah umur.

Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban-korbannya, setelah melakukan pencabulan, pelaku juga memberikan uang, lalu meninggalkan korbannya sendirian di lokasi kejadian.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, sebelum melakukan pencabulan, pelaku mengintai anak - anak yang bermain sendirian, pelaku kemudian membujuk rayu dan membawa korbannya, setiba di tempat sepi, pelaku mengancam akan menghabisi nyawa korban, sehingga membuat korban merasa ketakutan, baru melakukan aksi bejatnya.

Sementara itu, pelaku Hendra alias A Yang mengatakan, aksi bejat ini dilakukan sejak dirinya pulang dari Malaysia, akibat sering menonton film porno dirinya juga menyesali atas perbuatannya.

Diketahui, Hendra ternyata juga seorang Residivis kasus Narkoba, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, hingga sepeda motor yang di gunakan pelaku, polisi juga menghimbau agar masyarakat selalu waspada, khususnya dalam mengawasi putra putrinya saat berada di luar rumah.

Baca Juga : PKS Dukung Perjuangan Buruh

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar 5 milyar rupiah. (San)


Comments