Dugaan Indikasi Korupsi di DPRD Tanjungpinang, Dilanjutkan


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali memeriksa dua orang mantan dan satu Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang yang masih aktif, terkait dugaan indikasi korupsi di tubuh DPRD Kota Tanjungpinang.

Terlihat dua mantan Anggota DPRD Tanjungpinang dan satu Dewan aktif, satu persatu keluar dari Ruang Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang usai menjalani pemeriksaan.

Ketiga orang tersebut diantaranya, Ilimar politisi dari Partai Gerindra, Said Inderi Politisi Hanura dan yang terakhir Hot Asi Silitonga mantan Anggota DPRD Tanjungpinang dari Partai Gerindra.

Salah satu mantan Anggota Dewan lainnya, yakni Ilimar saat dikonfirmasi media tidak bersedia menjawab, mantan Politisi Gerindra ini mengelak dan langsung bergegas masuk kedalam kendaraanya yang diparkir disekitar lampu merah Jalan Basuki Rahmat.

Namun berbeda dengan Anggota DPRD aktif yakni Said Indri yang mengaku dipanggil dan diperiksa, untuk memberikan klarifikasi terkait dana reses DPRD Tanjungpinang dari tahun 2015-2019.

Hal senada juga datang dari mantan Anggota DPRD Tanjungpinang, Hot Asi Silitonga juga membenarkan bahwa dirinya diundang untuk dimintai klarifikasi terkait dana reses dan perjalanan dinas di tahun 2017 sampai 2019. Dirinya datang sesuai undangan Kejaksaan yang pertama kali dengan sikap yang kooperatif.

Baca Juga : Besok, Pendaftaran Open Bidding Ditutup

Atas pemeriksaan hari ini Selasa (31,8), Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dasril mengatakan, selain Anggota Dewan pihaknya juga memeriksa sejumlah Pejabat dan ASN serta di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.

Rencananya, Penyidik Kejari Tanjungpinang akan memanggil seluruh mantan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2014 - 2019 dan saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang setidaknya telah memeriksa sebanyak 31 orang mantan Dewan maupun yang masih aktif.(Drl)


Comments