Lis Darmansyah Beberkan, Usai Di Periksa KPK


GOTVNEWS TANJUNGPINANG - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di Provinsi Kepri, salah satunya anggota DPRD Provinsi Kepri, Lis Darmansyah ikut dipanggil untuk dimintai keterangan, terkait perkara yang menyeret Apri Sujadi Bupati Bintan non aktif, dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan bebas Bintan.

Bertempat di gedung Satreskim Polres Tanjungpinang pada hari Kamis 11 November 2021 sekitar pukul 12.40 wib, Lis Darmasyah yang menggunakan baju batik dengan warna keemasan, mendatangi Kantor Satreskim untuk memenuhi panggilan oleh tim penyidik KPK.

Dalam pemanggilan tersebut, mantan Walikota Tanjungpinang ini, ikut diperiksa sebagai saksi, namun sekitar kurang lebih 3 jam lamanya, Lis Darmansyah keluar dan memberikan keterangan, ia membeberkan akibat dicecar berbagai pertanyaan mengenai tugas, wewenang serta fungsi dewan kawasan perdagangan bebas di Pulau Bintan, yang saat itu, dirinya masih menjabat sebagai wakil Ketua Dewan Kawasan Bebas.

Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui terkait kuota rokok dan mikol, dirinya juga mengungkapkan, bahwa tidak pernah melakukan pembahasan apapun terkait permasalahan di Kabupaten Bintan, saat berada di Forum Dewan Kawasan Bebas Bintan.

Baca Juga : KPK Periksa 3 Pejabat Terkait Kasus Apri Sujadi

Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka. Diduga akibat telah menerima uang dari pengusaha sejak tahun 2017 hingga 2018 , dengan uang senilai Rp 6,3 miliar. Sedangkan M Saleh Umar diduga, menerima uang sebanyak Rp 800 juta, akibat perbuatan dua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 250 miliar.(San)


Comments