Marlin nilai PPKM efektif menekan penyebaran Covid di Kepri
GOTVNEWS.Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberlakukan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Berbasis Mikro (PPKM) di Kepri, hal itu merujuk melalui Surat Edaran Gubernur Kepri nomor 486/SET-STC19/V/2021 tanggal 25 Mei 2021.
Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina mengatakan, kebijakan pemberlakuan pembatasan masyarakat dinilai efektif dalam menekan angka penyebaran Covid 19 di Kepuluan Riau . Baga juga : Pemprov kepri segerakan PPMK Mikro
"Sejauh ini di Kepri saudah bagus pencapaiannya, jadi ini akan kami terapkan terus PPKM dalam kegiatan masyarakat" tutur Marlin Selasa (15/6/2021)usai membuka Lomba Inovasi TTG Kepri 2021 di hotel Aston - Tanjungpinang.
Orang nomor Dua di Kepri itu juga mengajak, Ketua RT dan RW serta pengurus PKK ikut berperan aktif dalam memberikan edukasikaan kepada warga tentang aturan pembatasan masyarakat dan melapor temuan kasus Covid 19 untuk nantinya segera dilakukan pemetaan zonasi penyebaran di setiap wilayah.
"PPKM ini sudah menyentuh RT/RW akan melaporkan temuan dari masyarakat ke Babinsa ataupun Bhabinkamtimbmas, maka dari laporan itu nantinya ada pemetaan daerah mana yang zona merah, zona hijau dan zona lainnnya ,"jelasnya.
lebih lanjut, Wakil Gubernur Marlin mengaku belum menemukan kendala yang menghambat dalam penerapan PPKM di Provinsi Kepri
" hingga kini kendala belum ada, karena anggarannya pun di bebankan kepada masing- masing Pemerintah Kota dan Kabupaten dah itu harus digunakan."terangnya. (San)
Comments