Penipu Money Changer Mengaku Jadi Korban


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang senilai 9,9 miliar atas penggelapan pembelian valuta asing di Tanjungpinang sehingga Polisi menetapkan Firman anak dari salah satu pemilik Money Changer di Tanjungpinang, sebagai tersangka.

Satreskrim polres Tanjungpinang berhasil mengungkap modus penipuan valuta asing yang diduga akibat perbuatan pelaku Firman yang juga bekerja di Money Changer milik keluarganya ditangkap setelah korban melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Kasus ini berawal saat pelaku menawarkan korban untuk membeli Dollar Singapura dengan selisih 150 hingga 200 poin dari kurs yang berlaku saat itu, setelah korban tertarik dan mentransfer uang ke pelaku selama satu tahun hingga uang korban terkumpul mencapai 9,9 miliar.

Namun saat korban berniat menarik dana persediaan itu, pelaku menjanjikan akan mengeluarkan dana itu secara bertahap dengan perharinya senilai 500 juta, hal itu tidak terlaksana hingga akhirnya pelaku mengaku bahwa uang persediaan telah habis sejak Februari 2021 lalu, uang tersebut pun justru digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari korban.

Kasat Reskrim polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara membujuk rayu korban dengan menawarkan mata uang asing, dengan mendapatkan keuntungan lebih besar.

Sementara itu, Firman pelaku penggelapan, juga berdalih ikut menjadi korban dan merasa tertipu oleh seseorang yang sedang berada di Malaysia.

Baca Juga : Tak Mau Ngalah, Dua Mobil Tabrakan Hebat

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti, lembaran rekap pengiriman uang persediaan, hasil print mutasi pengiriman uang, salinan percakapan melalui aplikasi Whatsapp.

Atas perbuatannya pelaku terancam dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun, selain itu pelaku juga terancam dan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. (Drl)


Comments