Terima Surat Dari DPP Gerindra, DPRD Tindak Lanjut Sesuai Aturan


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Surat Pergantian Antara Waktu (PAW) oleh DPP Gerindra kepada anggota DPRD yakni M. Apriyandy, telah diterima oleh ketua DPRD Kota Tanjungpinang dalam waktu dekat, jika segala dokumen adiministrasi telah lengkap, maka pihaknya akan memproses ketahap lebih lanjut.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, mengatakan Surat Pergantian Antara Waktu oleh DPP Partai Gerindra terhadap M. Apriyandy baru diterima oleh pihaknya, maka pihaknya akan menyesuaikan terhadap peraturan yang ada, apabila segala dokumen adminstrasi telah lengkap, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati kepada Walikota Tanjungpinang yang nantinya diteruskan kepada Gubernur Kepulauan Riau, untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu.

Baca Juga : Kasus Covid Melandai Penumpang Bandara Meningkat

Sebagaimana diketahui, anggota DPRD Kota Tanjungpinang sekaligus Kader besutan Prabowo Subianto tersebut, terancam di depak dari jabatannya, hal itu dikarenakan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pemimpin Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga partai Gerindra. (San)


Comments