Walikota dan Wakil Walikota TPI Segera Dipanggil Kejati Kepri


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam waktu dekat, akan memanggil Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang untuk dimintai keterangan, mengenai dugaan korupsi tambahan penghasilan pegawai ASN Pemko Tanjungpinang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, Jendra Firdaus, mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Walikota Tanjungpinang, Rahma dan wakilnya, Endang Abdullah.

Yang nantinya, pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan mengenai persoalan dugaan penyelewangan uang negara, terhadap Perwako Nomor 56 Tahun 2019, tentang tambahan penghasilan ASN dilingkungan Pemko Tanjungpinang yang dilaporkan oleh jaringan pengawas kebijakan pemerintahan, pada bulan Oktober lalu.

Hingga kini, Kejati Kepri melalui bidang pidsus telah melakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan kepada tujuh orang pejabat dilingkungan Pemko Tanjungpinang, untuk di mintai keterangan.

Baca Juga : Gelombang Kritik UMK Batam Terus Bergulir

Dimana nantinya, Bidang Pidana Khusus akan mengambil keputusan, apabila penyelidikan ini menemukan bukti baru dan akan menaikan ketingkat proses penyidikan. (San)


Comments