Waspadai Gelombang Ketiga, Warga Dilarang Mudik Nataru


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepri berencana akan melarang masyarakatnya untuk melakukan perjalanan mudik, pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, hal ini diprediksi dan memiliki potensi menimbulkan klaster baru penyebaran covid 19, bahkan dapat berdampak terjadinya gelombang ketiga.

Kebijakan ini akan diambil pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Kesehatan Kepri, dengan meminta masyarakat Kepri agar tidak memaksakan mudik atau pulang kampung pada perayaan Natal dan tahun baru. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga pada penyebaran covid-19.

Menurutnya kepala Dinas Kesehatan Kepri, Mochammad Bisri, mudik Hari Raya Natal dan tahun baru beresiko menimbulkan klaster baru covid-19, terutama bagi kalangan anak-anak yang rentan terpapar virus tersebut.

Berkaca dari pengalaman sebbelumnya, momen perayaan hari besar keagamaan kerap sebagai memicu naiknya kasus covid-19, seperti saat Hari Raya Idul Fitri pada bulan Mei 2021 lalu, yang mencatat terjadinya kenaikan kasus covid-19 di wilayah Kepri, bahkan saat itu daya tampung Rumah Sakit dan ketersediaan oksigen terancam menipis.

Baca Juga : Razia Perut Lapar Sambangi Warga Jakarta

Lebih lanjut, Bisri menyampaikan Pemprov Kepri segera menerbitkan surat edaran resmi menyangkut pelarangan mudik Natal dan Tahun Baru, namun ia belum dapat memastikan mekanisme pengawasan di lapangan, saat larangan itu diberlakukan karena saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh Satgas covid 19 Kepulauan Riau. (Drl)


Comments