Oknum IRT Tersandung Kasus Narkoba


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Seorang ibu rumah tangga di Tanjungpinang, berinisial NS, tak berkutik saat ditangkap petugas dari Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, saat berada di rumahnya , di Jalan Brigjen Katamso, lantaran memiliki sejumlah Narkoba berjenis sabu - sabu, yang berjumlah sebanyak dua paket.

Inilah IRT berinisial NS, tertunduk lesu saat ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, di rumahnya yang terletak di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. Wanita yang sehari - hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini, tak dapat mengelak, saat petugas mendatangi dan menggeledah rumahnya.

Dari hasil penggeledahan serta pemeriksaan dilapangan, petugas mendaptkan paket sabu dengan berat kotor sekitar 151,1 gram, yang diakui oleh pelaku, akan dibawa ke Kota Batam, namun sayangnya sebelum berhasil dikirim ke tujuan, NS lebih dahulu ditangkap oleh petugas.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Bos Besi Tua, Terancam Hukuman Mati

Penangkapan ini, juga dibenarkan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus ini.

Saat ini NS telah diamankan di Mako Polres Tanjungpinang, atas perbuatannya pelaku terancam dan dijerat dengan pasal 114 dan atau 112 UU no.35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara.(Drl)


Comments