Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkoba


GOTVNEWS, BINTAN - Kepolisian Republik Indonesia terus bergerak dalam memerangi peredaran Narkoba di tanah air, seperti yang dilakukan polres Bintan yang memusnahkan barang bukti Narkoba dari hasil pengungkapannya selama tahun 2021.

Pemusnahan sejumlah barang bukti Narkoba ini merupakan upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di kabupaten Bintan, sejumlah barang haram dari berbagai jenis tersebut dimusnahkan melalui beberapa cara, seperti direbus dalam air panas dan dihancurkan dengan blender.

Adapun dalam pers rilis ini, polres Bintan juga menghadirkan salah satu tersangka pengedar Narkoba, yakni JK (31) yang merupakan warga Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, pelaku yang merupakan residivis ini tertangkap dari hasil pengembangan polisi dari kasus yang terjadi di kota Kijang sebelumnya.

Polisi berhasil menangkap JK dirumahnya, beserta barang bukti seberat sekitar 1,6 kg barang haram yang terdiri dari sabu dan obat-obatan terlarang, JK tak berkutik saat ditangkap tim sat Narkoba polres Bintan beberapa waktu lalu.

Hal ini juga dibenarkan oleh kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono saat konfrensi pers di Mako Polres Bintan.

Adapun dari barang bukti yang berhasil didapatkan polisi dari tangan pelaku, berupa satu kantong plastik besar yang berisikan berbagai jenis barang haram, seperti Sabu, Pil Ekstasi, Happy Five, dengan total seberat sekitar 1,6 kg, selain itu polisi juga mengamankan timbangan, gunting serta ponsel milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 114 dan atau 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara beserta denda 100 juta rupiah.

Baca Juga : Isak Tangis Tak Terbendung Talmon Ditemukan Mengapung

Dalam pemusnahan Narkoba ini, PLT bupati Bintan Robby Kurniawan, ikut serta memusnahkan sejumlah barang bukti Narkoba yang mana secara total berjumlah sekitar 3,3 kg hasil setahun pengungkapan Narkoba di kabupaten Bintan. (Drl)


Comments